Showing posts with label Layanan. Show all posts
Showing posts with label Layanan. Show all posts

Wednesday, April 18, 2012

Resmi Hadir di Indonesia, Apa Tujuan Google?

JAKARTA - Google baru saja meresmikan kehadirannya di tanah air dan memperkenalkan Rudy Ramawy sebagai Country Head Indonesia. Lalu apa tujuan utama Google?

"Alasan utama kita masuk ke Indonesia bukan dalam konteks revenue," ujar Country Head Google Indonesia, Rudy Ramawy, di Cyber 2 Tower, Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Lebih lanjut diungkapkan Rudy, tujuan utama Google di Indonesia justru ingin lebih dekat dengan mitra yang ada di sini. "Google ingin lebih dekat dengan mitra yang ada di Indonesia, supaya kita bisa bersama membangun ekosistem internet," jelasnya.

Menurut Rudy, dalam jangka panjang, Google melihat Indonesia sebagai negara yang strategis dengan pertumbuhan masyarakatnya, ekonomi hingga tingkat kegiatan online-nya. "Jadi, Google tidak melihat Indonesia dalam hitungan tahun atau bulan, melainkan dalam jangka panjang dan komit untuk itu," katanya.

Bahkan Rudy mengungkapkan, investasi sumber daya yang dialokasikan untuk Indonesia cukup besar. "Salah satu peluang terbesar atau investasi kita adalah mengedukasikan para mitra kerja, seperti developer, iklan dan operator," pungkasnya

Tuesday, November 22, 2011

XL Terapkan Aplikasi Sekolah Terpadu

TEMPO.CO, Bau-Bau - Operator selular XL menerapkan layanan sekolah terpadu melalui aplikasi Sistem Informasi Sekolah Terpadu (Sifoster) di Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.

Aplikasi tersebut memudahkan para guru, siswa, dan orang tua dalam mengontrol proses belajar-mengajar di sekolah. Layanan berbasis pesan singkat (SMS) ini dapat memberi informasi yang berhubungan dengan sekolah, seperti absensi siswa, nilai, pembayaran pendidikan, bimbingan karier, dan sebagainya.

"Telekomunikasi dan layanan seluler sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk para pelajar," kata  Vice President XL North Region, Nuruddin Al Fithroh, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 November 2011.

Melalui program ini, lanjut dia, proses edukasi bisa dilakukan secara maksimal supaya guru, orang tua murid dan siswa-siswi bisa mengetahui perkembangan dirinya.

Sebelumnya, layanan serupa pernah diterapkan di 54 sekolah di Makassar pada April lalu. Sekarang, XL mencoba menjalankan program tersebut di 40 sekolah di Bau-Bau.

Operator selular tersebut baru menjangkau Kota Bau-Bau dan sekitarnya pada 26 September lalu. Hingga kini, jumlah pengguna layanan XL yang ada di sana sekitar 15 ribu pelanggan yang ditopang empat unit Base Transceiver Stations 2 G.

Sementara untuk wilayah Sulawesi Tenggara, XL sudah hadir sejak tahun 2005 dengan 66 BTS 2 dan 5 BTS 3G yang didukung MSC di kota Kendari, dengan jumlah 150 ribu pelanggan.

Pemerintah Batasi Penyelenggara Konten Premium

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memperketat izin penyedia konten premium dan pesan pendek berbayar, menyusul banyaknya laporan perusahaan penyedia layanan (content provider) yang tak berizin. Ketentuan ini akan dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan pesan singkat ke banyak tujuan yang rencananya keluar bulan depan.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi Gatot S. Dewobroto, adanya penyedia layanan tak berizin ini terungkap dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu. Saat itu diketahui ada satu operator telepon seluler yang bekerja sama dengan 400 content provider, sementara yang terdaftar di Kementerian hanya 205 perusahaan. "Ini menunjukkan banyaknya content provider yang tak terdaftar. Karena itu, izin akan diperketat,” kata dia kepada Tempo, Minggu, 20 November 2011.

Di samping memperketat pasal tentang perizinan, peraturan menteri yang baru akan mengubah pasal mengenai sanksi hukum bagi operator dan penyedia layanan. Selain itu, ada pengubahan pasal mengenai mekanisme deaktivasi layanan atau unregister. Salah satu hal yang diatur ialah kewajiban content provider menyediakan kemudahan bagi pelanggan yang ingin menyetop layanan.

Gatot mengatakan prinsip pengubahan aturan ini ialah perincian sanksi bagi penyedia layanan serta penyederhanaan mekanisme registrasi dan unregistrasi. Selain itu, aturan baru diharapkan bisa mereduksi kasus pencurian pulsa yang kerap terjadi dan kini masuk wilayah hukum. "Kami sadar peraturan ini masih banyak bolongnya. Revisi ini bisa menjadi penyempurna,” ujarnya.

 
Berita Telekomunikasi|Vendor, Operator, Content Provider,Teknologi Telekomunikasi,Regulasi ,Bisnis dan Layanan Telekomunikasi,