TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memperketat izin penyedia konten premium dan pesan pendek berbayar, menyusul banyaknya laporan perusahaan penyedia layanan (content provider) yang tak berizin. Ketentuan ini akan dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan pesan singkat ke banyak tujuan yang rencananya keluar bulan depan.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi Gatot S. Dewobroto, adanya penyedia layanan tak berizin ini terungkap dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu. Saat itu diketahui ada satu operator telepon seluler yang bekerja sama dengan 400 content provider, sementara yang terdaftar di Kementerian hanya 205 perusahaan. "Ini menunjukkan banyaknya content provider yang tak terdaftar. Karena itu, izin akan diperketat,” kata dia kepada Tempo, Minggu, 20 November 2011.
Di samping memperketat pasal tentang perizinan, peraturan menteri yang baru akan mengubah pasal mengenai sanksi hukum bagi operator dan penyedia layanan. Selain itu, ada pengubahan pasal mengenai mekanisme deaktivasi layanan atau unregister. Salah satu hal yang diatur ialah kewajiban content provider menyediakan kemudahan bagi pelanggan yang ingin menyetop layanan.
Gatot mengatakan prinsip pengubahan aturan ini ialah perincian sanksi bagi penyedia layanan serta penyederhanaan mekanisme registrasi dan unregistrasi. Selain itu, aturan baru diharapkan bisa mereduksi kasus pencurian pulsa yang kerap terjadi dan kini masuk wilayah hukum. "Kami sadar peraturan ini masih banyak bolongnya. Revisi ini bisa menjadi penyempurna,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment